Senin, 15 Agustus 2016

Elegi. guru tidak tetap

GURU YANG TIDAK DIAKUI

 


Sebagian orang kadang bertanya, guru sudah dibayar mahal tetapi kinerjanya ga memuaskan. Pertanyaan seperti itu sering muncul di benak orang tua ketika mengetahui anak mereka tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari sekolah mereka. Namun banyak dari orang tua yang tidak tahu bahwa sebagian ketidak profesional an guru itu timbul justru dari ketidak Adilan sistem pengelolaan SDM guru dalam sistem pendidikan nasional kita. 

Adanya dikirimi antara status guru PNS dan guru tidak tetap terutama di sekolah Negeri adalah salah satunya, belum lagi kesenjangan "bayaran"  guru PNS dan gru swasta serta perbedaan mencolok dari hal-hal mereka. 

Berbicara mengenai guru tidak tetap,  sistem penggajian yang diberlakukan di dalam satuan kerja pendidikan adalah jumlah jam per Minggu dikalikan nilai hire mengajar per jam. Namun yang aneh adalah  hasil kali ini bukan nilai yang diterima para GtT dalam satu Minggu, melainkan nilai per bulan.  Kita ambil contoh seorang guru dengan jumlah jam standar yang diinginkan pemerintah yaitu 24 jam mengajar per Minggu dengan nilai per jamnya Rp 30.000 akan membawa pulang bayaran sebesar Rp 720.000. sungguh nilai yang sangat rendah bagi seseorang yang mempunyai tugas membangun pondasi kekuatan bangsa. sebagai perbandingan, seorang kuli bangunan dengan 20 hari kerja per bulan dan upah harian Rp 70.000 akan mengantongi upah Rp 1.400.000. hampir 2 kali lipat seorang GTT.

Yang terbaru di lingkungan DEPAG, para GTT diminta untuk datang dan melakukan absen sidik jari sama seperti para PNS. Ketentuannya, GTT yang hari itu mengajar di jam ke berapapun, harus datang pagi dan pulang bersamaan dengan para PNS. Ini sama sekali tidak adil, karena para GTT hanya dibayar sesuai jam mengajar mereka, dan diberi kewajiban diluar kontrak kerja. Dengan pendapatan sekecil itu, dirasa sangat sulit untuk mencukupi kebutuhan keluarga kalau para GTT tidak memiliki penghasilan sampingan, dan hanya mengandalkan bayaran dari sekolah. Kebijakan mengharuskan GTT untuk masuk dan pulang sepeetiPNS adalah hal yang kurang Adi!.

Haruslah difikirkan mekanisme penghiburan bagi para GTT untuk menghapuskan diskriminasi terhadap para guru non PNS yang telah terjadi selama satu dekade ini. Karena bagaimanapun ujung tombak keberhasilan pendidikan nasional adalah guru, termasuk didalamnya GTT dan guru swasta baik yang bersertifikasi ataupun belum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar